Cari Info Tentang Ini:

Kamis, 09 Maret 2017

Sekolah tidak boleh lagi Menggunakan Label Internasional


Sejak 31 Desember 2014, sekolah-sekolah berlabel internasional sudah dilarang pemerintah menggunakan label internasional-nya tersebut. Mereka diwajibkan mengganti status menjadi Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK). Larangan ini dikeluarkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia.

SPK harus mengikuti proses akreditasi dan harus mengikuti UN (Ujian Nasional). SPK harus mengajarkan mata pelajaran Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, dan Agama bagi murid-murid berkewarganegaraan Indonesia. Dan SPK harus menerapkan kurikulum nasional, selain mengadaptasi kurikulum luar negeri yang dipilihnya.

Dengan demikian, di Indonesia hanya akan ada SPK, sekolah negeri, sekolah swasta, dan sekolah internasional (sekolah khusus anak-anak diplomat asing).
Sekolah internasional tidak boleh menerima tenaga pengajar atau siswa yang berkewarganegaraan Indonesia.

SPK inipun mempunyai persyaratan khusus, sehingga bisa menjadi acuan bagi orang tua calon siswa untuk meyakini kualifikasi SPK yang akan dipilihnya.
1.     Harus memiliki modal sekolah swasta berkurikulum nasional
2.    Harus terakreditasi A
3.    Lembaga pendidikan dari luar negeri yang akan diajak bekerja sama pun harus terakreditasi A.


Akreditasi A merupakan bukti sekolah memenuhi 8 standar sekolah (satuan pendidikan) sesuai Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Di antaranya adalah: bangunan, alat dan kelengkapan, tenaga pengajar, dan proses pembelajaran yang berorientasi pada pengembangan diri dan intelektual.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar