Sejak 31 Desember 2014, sekolah-sekolah berlabel internasional sudah dilarang pemerintah menggunakan label internasional-nya tersebut. Mereka diwajibkan mengganti status menjadi Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK). Larangan ini dikeluarkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia.
SPK harus
mengikuti proses akreditasi dan harus mengikuti UN (Ujian Nasional). SPK harus
mengajarkan mata pelajaran Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, dan Agama bagi
murid-murid berkewarganegaraan Indonesia. Dan SPK harus menerapkan kurikulum
nasional, selain mengadaptasi kurikulum luar negeri yang dipilihnya.
Dengan
demikian, di Indonesia hanya akan ada SPK, sekolah negeri, sekolah swasta, dan
sekolah internasional (sekolah khusus anak-anak diplomat asing).
Sekolah
internasional tidak boleh menerima tenaga pengajar atau siswa yang
berkewarganegaraan Indonesia.
SPK
inipun mempunyai persyaratan khusus, sehingga bisa menjadi acuan bagi orang tua
calon siswa untuk meyakini kualifikasi SPK yang akan dipilihnya.
1. Harus memiliki modal sekolah
swasta berkurikulum nasional
2. Harus terakreditasi A
3. Lembaga pendidikan dari luar
negeri yang akan diajak bekerja sama pun harus terakreditasi A.
Akreditasi
A merupakan bukti sekolah memenuhi 8 standar sekolah (satuan pendidikan) sesuai
Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Di antaranya adalah: bangunan, alat dan kelengkapan, tenaga pengajar, dan
proses pembelajaran yang berorientasi pada pengembangan diri dan intelektual.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar