Cari Info Tentang Ini:

Tampilkan postingan dengan label Beasiswa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Beasiswa. Tampilkan semua postingan

Jumat, 10 Maret 2017

Program Beasiswa DataPrint untuk Pelajar SMP



Dimulai sejak 2011. Untuk yang berstatus pelajar dan mahasiswa yang masih aktif.
Pemberian adalah bagi para pendaftar yang terseleksi.
Program beasiswa dibagi dalam 2 periode.
Tidak ada kuota berdasarkan daerah dan atau sekolah / perguruan tinggi.
Ditujukan untuk pengguna produk DataPrint.
Beasiswa terbagi dalam 3 nominal:
·      Rp 250.000.
·      Rp 500.000.
·      Rp 1 juta.
Dana beasiswa akan diberikan satu kali saja (langsung sekaligus).
Aspek penilaian:
1.     Essay
2.    Prestasi
3.    Keaktifan.
Jumlah kuota penerima beasiswa:
PERIODE
JUMLAH PENERIMA BEASISWA
Masing-masing Rp 1 juta
Masing-masing Rp 500 ribu
Masing-masing Rp 250 ribu
Periode 1
20 orang
30 orang
200 orang
Periode 2
20 orang
30 orang
200 orang

Pendaftaran periode pertama biasanya antara bulan Januari hingga Juni. Sedangkan pendaftaran periode kedua biasanya antara bulan Juli hingga December.


Sumber: Website Dataprint.

Program Bantuan Siswa Miskin (BSM)


Program nasional yang bertujuan untuk menghilangkan halangan siswa miskin berpartisipasi untuk bersekolah dengan membantu siswa miskin memperoleh akses pelayanan pendidikan yang layak, mencegah putus sekolah, menarik siswa miskin untuk kembali bersekolah, membantu siswa memenuhi kebutuhan dalam kegiatan pembelajaran, mendukung program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun (bahkan hingga tingkat menengah atas), serta membantu kelancaran program sekolah.

Melalui program BSM ini diharapkan anak usia sekolah dari rumahtangga / keluarga miskin dapat terus bersekolah, tidak putus sekolah, dan di masa depan diharapkan mereka dapat memutus rantai kemiskinan yang saat ini dialami orangtuanya. Program BSM juga mendukung komitmen pemerintah untuk meningkatkan angka partisipasi pendidikan di Kabupaten / Kota miskin dan terpencil serta pada kelompok marjinal.

Program ini bersifat bantuan langsung kepada siswa dan bukan beasiswa, karena berdasarkan kondisi ekonomi siswa dan bukan berdasarkan prestasi (sebagaimana beasiswa).

Dana BSM ini ada walau sudah ada BOS, karena sebenarnya masih ada dana-dana yang harus dikeluarkan keluarga miskin untuk memenuhi kebutuhan kegiatan pendidikan seperti: baju seragam, buku tulis, sepatu, biaya transportasi, atau biaya lainnya yang tidak ditanggung dana BOS.

Dana BSM  diberikan kepada siswa mulai dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi.

Pembahasan dikhususkan untuk BSM yang ditujukan bagi siswa SMP / sederajat.

Untuk BSM SMP / sederajat: Rp 375.000 per semester (atau Rp 750.000 per tahun).

BSM bagi sekolah regular dilaksanakan oleh Kemendikbud. Penerimanya bisa bersekolah di negeri ataupun di swasta.
BSM bagi sekolah madrasah dilaksanakan oleh Kemenag. Penerimanya bisa bersekolah di negeri ataupun di swasta.

Kriteria penerima BSM untuk siswa Madrasah Tsanawiyah negeri dan swasta kelas VII - IX:
1.     Orangtua siswa penerima Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
2.    Siswa penerima Kartu Calon Penerima Bantuan Siswa Miskin.
3.    Orangtua siswa peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
4.    Siswa terancam putus sekolah karena kesulitan biaya.
5.    Siswa yatim, piatu, atau yatim piatu.
6.   Siswa dari panti asuhan.
7.    Siswa korban musibah, korban bencana, korban PKH dari Rumah Tangga Sangat Miskin, dan siswa dari program keahlian pertanian (SMK).

Penerima BSM adalah yang telah terdaftar sebagai penerima BSM untuk APBN tahun sebelumnya (atau tahun tertentu; Perlu ditanyakan kepada instansi setempat yang terkait).

Bila kuota masih tersedia, Kepala Madrasah bersama Komite Madrasah dapat mengusulkan nama siswa lain yang dianggap pantas dan berhak mendapatkan BSM tapi tidak mendapatkan kartu, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.    Orangtua siswa terdaftar sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH), atau
b.   Siswanya berasal dari panti social / panti asuhan yang dikelola Kementerian Sosial
c.    Siswa korban musibah bencana alam
d.   Rumah Tangga pemegang Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan / desa, atau
e.    Siswa terancam putus sekolah karena kesulitan biaya, atau
f.     Yatim dan / atau piatu, atau
g.   Pertimbangan lain (misal: kelainan fisik, korban musibah berkepanjangan dan siswa berasal dari rumah tangga miskin dan memiliki lebih dari 3 orang bersaudara yang berusia di bawah 18 tahun).

Dana BSM dapat dihentikan bila siswa penerima BSM:
1.     Berhenti sekolah.
2.    Menerima beasiswa dari pihak lain.
3.    Telah didakwa dan terbukti melakukan tindak criminal.
4.    Mengundurkan diri.
5.    Tidak lagi masuk kriteria siswa miskin.

Kepala Sekolah / Madrasah sebagai yang bertanggung jawab penuh dan berwewenang untuk membatalkan BSM serta memilih siswa penggantinya. Nama siswa pengganti tersebut harus segera dikirimkan kepada lembaga penyalur melalui SK Pengganti.

Beasiswa Gerbang Raja untuk Pelajar SMP di Kutai Kartanegara


Beasiswa yang disediakan oleh pemerintah kabupaten Kutai Kartanegara. Disediakan untuk pelajar mulai dari tingkat SD / sederajat hingga mahasiswa S3 yang berasal dari keluarga kurang mampu dan yang memiliki prestasi akademik khusus tingkat propinsi, nasional, maupun internasional yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berkompeten.

Disini hanya akan diinformasikan beasiswa untuk pelajar SMP / sederajat.

Persyaratan:
1.     Warga Negara Indonesia yang memiliki KTP Kutai Kartanegara.
2.    Foto berwarna ukuran 4 x 6 (3 lembar).
3.    Surat keterangan terdaftar dan aktif sebagai pelajar / siswa dari pihak sekolah (3 lembar).
4.    Fotokopi raport yang dilegalisir dengan tanda tangan dan stempel asli / basah oleh pihak sekolah (3 lembar).
5.    Surat keterangan dari dinas pendidikan yang menyatakan bahwa calon penerima beasiswa adalah berprestasi (memiliki ranking) dalam ujian nasional atau berprestasi akademik di sekolah (3 lembar).
6.   Surat pernyataan tidak menerima beasiswa dari lembaga manapun yang diketahui oleh pihak sekolah (3 lembar).
7.    Fotokopi kartu pelajar yang dilegalisir dengan tanda tangan dan stempel asli / basah oleh pihak kepala sekolah (3 lembar).
8.   Fotokopi KTP nasional / E-KTP bagi yang telah memiliki dan dilegalisir dengan tanda tangan dan stempel asli / basah oleh pihak kecamatan atau disdukcapil Kutai Kartanegara (3 lembar).
9.   Fotokopi kartu keluarga yang telah dilegalisir dengan tanda tangan dan stempel asli / basah oleh pihak kecamatan atau disdukcapil Kutai Kartanegara (3 lembar).
10. Fotokopi buku tabungan aktif / yang berlaku Bank Kaltim (BPD), BRI dan BSM atas nama pemohon kecuali SD dapat menggunakan rekening atas nama orang tua (3 lembar).
11.  Fotokopi sertifikat akreditasi / ijin resmi penyelenggaraan pendidikan dasar atau menengah yang masih berlaku dan dilegalisir dengan tanda tangan dan stempel asli / basah oleh pihak sekolah (3 lembar).

12.  Berkas permohonan pemohon siswa SMP / sederajat menggunakan map berwarna hijau.

Beasiswa untuk Warga Pelajar SMP dari Pemerintah Propinsi Bali


Beasiswa diberikan melalui Disdikpora (Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga) bagi siswa miskin yang bersekolah di tingkat SD, SMP, SMA (dan sederajatnya).

Khusus untuk siswa miskin yang bersekolah di tingkat SMP, syarat-syarat pemberian beasiswa adalah sebagai berikut.

1.     Pemberian beasiswa dapat direkomendasikan langsung apabila calon penerima telah memenuhi syarat-syarat berikut:
a.    Memiliki Kartu Raskin dari Dinas Sosial Kab./Kota.
b.   Memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dari Kementerian Sosial / Dinas Sosial Kab./Kota.
c.    Termasuk sebagai sasaran Rumah Tangga Miskin (RTM) yang diperkuat dengan daftar RTM yang dikeluarkan Dinas Sosial.
d.   Memiliki Kartu Keluarga Miskin (KKM) yang dikeluarkan oleh Komite Penanggulangan Kemiskinan Daerah (KPKD) Propinsi Bali.
e.    Untuk siswa yang berasal dari panti asuhan agar melengkapi surat keterangan dari kepala panti asuhan.
f.     Calon penerima beasiswa tidak sedang menerima beasiswa dari sumber lain selain BOS.

2.    Ketentuan tambahan:
a.    Setiap calon penerima beasiswa wajib melampirkan Surat Keterangan Miskin dari kepala desa setempat.
b.   Setiap calon penerima beasiswa adalah siswa yang diusulkan pihak sekolah yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Kepala Sekolah yang menerangkan bahwa siswa tersebut telah sesuai dengan kriteria penerima BSM Propinsi Bali.