Indonesia
sendiri menerapkan Kurikulum Nasional (kurnas), sedangkan kurikulum lain yang
ada di Indonesia adalah kurikulum internasional seperti kurikulum Cambridge dan
IB (International Baccalaurate).
Siswa
yang sudah bersekolah di sekolah kurikulum Indonesia bisa saja pindah /
melanjutkan pendidikan ke sekolah berkurikulum internasional. Persiapan
utamanya adalah dana dan kemampuan berbahasa inggris.
Bila pun
siswa sudah menjalani sekolah nasional selama di Indonesia, andaikata dia akan
melanjutkan pendidikan ke sekolah international atau kuliah di luar negeri,
sang siswa bisa juga mengambil homeschooling dengan memilih kurikulum yang dia
inginkan. Yang tentunya disesuaikan dengan tempat sekolahnya / kuliahnya yang
baru.
Kadang
hal ini terjadi pada siswa yang mengikuti orang tuanya yang harus pindah tugas
ke luar negeri.
Sedangkan
siswa yang sudah bersekolah di sekolah kurikulum internasional, juga bisa
pindah / melanjutkan pendidikan ke sekolah berkurikulum Indonesia. Bagi yang
sudah mencapai kelas 6, 9, dan 12 sebaiknya mengikuti UN sebagai bekal resmi /
ofisial untuk kepindahannya nanti ke sekolah kurikulum Indonesia (atau ke PTN /
PTS Indonesia). Tanpa ijasah UN, sangat sulit untuk pindah ke sekolah
berkurikulum Indonesia. Untuk itu, sekolah kadangkala menitipkan siswa ke
sekolah lain yang menyelenggarakan UN.
Tapi bila
tetap melanjutkan sekolah di sekolah yang sama, atau sekolah dengan kurikulum
sama, maka tidak ada keharusan untuk mengikuti UN. Khususnya untuk siswa yang
berorientasi kuliah di luar negeri atau PT international di Indonesia atau PT
kelas international. Sertifikatnya, untuk kurikulum Cambridge, ujian sertifikasi
baru diadakan saat akan lulus, yaitu di kelas 12.
Sebagai
catatan, pada kurikulum Cambridge terdapat ujian-ujian juga pada grade
tertentu:
· Kelas 6 (grade 6): CIPAT,
Cambridge International Primary Achievement Test.
· Kelas 8: ujian Cambridge Checkpoint.
· Kelas 10: Cambridge ICGSE (“O”
Level).
Sedangkan
bagi siswa yang pindah dari luar negeri ke Indonesia dan ingin sekolah di
sekolah nasional (negeri atau swasta), perlu membawa dokumen-dokumen berikut
ini dari negara asal (tiap negara asal memiliki prosedur masing-masing):
· Leaving certificate dari sekolah
terdahulu.
· Report sekolah terakhir.
· Passport dan copy-nya.
· Surat keterangan pindah sekolah
dari sekolah terdahulu.
Setiba di
Indonesia, mendaftar ke sekolah yang dipilihnya. Bersamaan dengan itu, melapor
ke Kemendikbud dengan menyertakan dokumen-dokumen tersebut di atas. Pengurusan
ini berupa legalisasi, mutasi, dan mendapatkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional).
Bagus
bila sang siswa sudah memiliki NISN sebelumnya (pernah menjadi siswa SD / SMP /
SMA di Indonesia), sehingga pengurusannya lebih cepat dan mudah.
Bila
rencana penghentian UN terealisasi, tentunya ini menjadi kabar gembira bagi
banyak siswa di Indonesia, termasuk siswa yang bersekolah di sekolah
international yang masih memiliki keinginan melanjutkan studi ke sekolah
nasional. Mereka tidak akan mendapat beban yang terlalu berat selama sekolah di
sekolah international akibat harus menjalani ujian-ujian yang berlipat ganda
(ujian berdasarkan kurikulum international yang dia ikuti dan UN).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar