Cari Info Tentang Ini:

Rabu, 08 Maret 2017

Pindah Sekolah Berbeda Kurikulum



Saat ini di Indonesia tersedia banyak sekali jenis sekolah dengan kurikulum yang berbeda-beda pula.
Indonesia sendiri menerapkan Kurikulum Nasional (kurnas), sedangkan kurikulum lain yang ada di Indonesia adalah kurikulum internasional seperti kurikulum Cambridge dan IB (International Baccalaurate).

Siswa yang sudah bersekolah di sekolah kurikulum Indonesia bisa saja pindah / melanjutkan pendidikan ke sekolah berkurikulum internasional. Persiapan utamanya adalah dana dan kemampuan berbahasa inggris.

Bila pun siswa sudah menjalani sekolah nasional selama di Indonesia, andaikata dia akan melanjutkan pendidikan ke sekolah international atau kuliah di luar negeri, sang siswa bisa juga mengambil homeschooling dengan memilih kurikulum yang dia inginkan. Yang tentunya disesuaikan dengan tempat sekolahnya / kuliahnya yang baru.
Kadang hal ini terjadi pada siswa yang mengikuti orang tuanya yang harus pindah tugas ke luar negeri.

Sedangkan siswa yang sudah bersekolah di sekolah kurikulum internasional, juga bisa pindah / melanjutkan pendidikan ke sekolah berkurikulum Indonesia. Bagi yang sudah mencapai kelas 6, 9, dan 12 sebaiknya mengikuti UN sebagai bekal resmi / ofisial untuk kepindahannya nanti ke sekolah kurikulum Indonesia (atau ke PTN / PTS Indonesia). Tanpa ijasah UN, sangat sulit untuk pindah ke sekolah berkurikulum Indonesia. Untuk itu, sekolah kadangkala menitipkan siswa ke sekolah lain yang menyelenggarakan UN.
Tapi bila tetap melanjutkan sekolah di sekolah yang sama, atau sekolah dengan kurikulum sama, maka tidak ada keharusan untuk mengikuti UN. Khususnya untuk siswa yang berorientasi kuliah di luar negeri atau PT international di Indonesia atau PT kelas international. Sertifikatnya, untuk kurikulum Cambridge, ujian sertifikasi baru diadakan saat akan lulus, yaitu di kelas 12.

Sebagai catatan, pada kurikulum Cambridge terdapat ujian-ujian juga pada grade tertentu:
·      Kelas 6 (grade 6): CIPAT, Cambridge International Primary Achievement Test.
·      Kelas 8: ujian Cambridge Checkpoint.
·      Kelas 10: Cambridge ICGSE (“O” Level).

Sedangkan bagi siswa yang pindah dari luar negeri ke Indonesia dan ingin sekolah di sekolah nasional (negeri atau swasta), perlu membawa dokumen-dokumen berikut ini dari negara asal (tiap negara asal memiliki prosedur masing-masing):
·      Leaving certificate dari sekolah terdahulu.
·      Report sekolah terakhir.
·      Passport dan copy-nya.
·      Surat keterangan pindah sekolah dari sekolah terdahulu.
Setiba di Indonesia, mendaftar ke sekolah yang dipilihnya. Bersamaan dengan itu, melapor ke Kemendikbud dengan menyertakan dokumen-dokumen tersebut di atas. Pengurusan ini berupa legalisasi, mutasi, dan mendapatkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional).
Bagus bila sang siswa sudah memiliki NISN sebelumnya (pernah menjadi siswa SD / SMP / SMA di Indonesia), sehingga pengurusannya lebih cepat dan mudah.


Bila rencana penghentian UN terealisasi, tentunya ini menjadi kabar gembira bagi banyak siswa di Indonesia, termasuk siswa yang bersekolah di sekolah international yang masih memiliki keinginan melanjutkan studi ke sekolah nasional. Mereka tidak akan mendapat beban yang terlalu berat selama sekolah di sekolah international akibat harus menjalani ujian-ujian yang berlipat ganda (ujian berdasarkan kurikulum international yang dia ikuti dan UN).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar