Beasiswa diberikan melalui Disdikpora (Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga) bagi siswa miskin yang bersekolah di tingkat SD, SMP, SMA (dan sederajatnya).
Khusus
untuk siswa miskin yang bersekolah di tingkat SMP, syarat-syarat pemberian
beasiswa adalah sebagai berikut.
1. Pemberian beasiswa dapat
direkomendasikan langsung apabila calon penerima telah memenuhi syarat-syarat
berikut:
a. Memiliki Kartu Raskin dari Dinas
Sosial Kab./Kota.
b. Memiliki Kartu Perlindungan Sosial
(KPS) dari Kementerian Sosial / Dinas Sosial Kab./Kota.
c. Termasuk sebagai sasaran Rumah
Tangga Miskin (RTM) yang diperkuat dengan daftar RTM yang dikeluarkan Dinas
Sosial.
d. Memiliki Kartu Keluarga Miskin
(KKM) yang dikeluarkan oleh Komite Penanggulangan Kemiskinan Daerah (KPKD)
Propinsi Bali.
e. Untuk siswa yang berasal dari
panti asuhan agar melengkapi surat keterangan dari kepala panti asuhan.
f. Calon penerima beasiswa tidak
sedang menerima beasiswa dari sumber lain selain BOS.
2. Ketentuan tambahan:
a. Setiap calon penerima beasiswa
wajib melampirkan Surat Keterangan Miskin dari kepala desa setempat.
b. Setiap calon penerima beasiswa
adalah siswa yang diusulkan pihak sekolah yang dilengkapi dengan Surat
Keterangan Kepala Sekolah yang menerangkan bahwa siswa tersebut telah sesuai
dengan kriteria penerima BSM Propinsi Bali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar