Cari Info Tentang Ini:

Jumat, 10 Maret 2017

Beasiswa untuk Warga Pelajar SMP dari Pemerintah Propinsi Bali


Beasiswa diberikan melalui Disdikpora (Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga) bagi siswa miskin yang bersekolah di tingkat SD, SMP, SMA (dan sederajatnya).

Khusus untuk siswa miskin yang bersekolah di tingkat SMP, syarat-syarat pemberian beasiswa adalah sebagai berikut.

1.     Pemberian beasiswa dapat direkomendasikan langsung apabila calon penerima telah memenuhi syarat-syarat berikut:
a.    Memiliki Kartu Raskin dari Dinas Sosial Kab./Kota.
b.   Memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dari Kementerian Sosial / Dinas Sosial Kab./Kota.
c.    Termasuk sebagai sasaran Rumah Tangga Miskin (RTM) yang diperkuat dengan daftar RTM yang dikeluarkan Dinas Sosial.
d.   Memiliki Kartu Keluarga Miskin (KKM) yang dikeluarkan oleh Komite Penanggulangan Kemiskinan Daerah (KPKD) Propinsi Bali.
e.    Untuk siswa yang berasal dari panti asuhan agar melengkapi surat keterangan dari kepala panti asuhan.
f.     Calon penerima beasiswa tidak sedang menerima beasiswa dari sumber lain selain BOS.

2.    Ketentuan tambahan:
a.    Setiap calon penerima beasiswa wajib melampirkan Surat Keterangan Miskin dari kepala desa setempat.
b.   Setiap calon penerima beasiswa adalah siswa yang diusulkan pihak sekolah yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Kepala Sekolah yang menerangkan bahwa siswa tersebut telah sesuai dengan kriteria penerima BSM Propinsi Bali.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar