Program nasional yang bertujuan untuk menghilangkan halangan siswa miskin berpartisipasi untuk bersekolah dengan membantu siswa miskin memperoleh akses pelayanan pendidikan yang layak, mencegah putus sekolah, menarik siswa miskin untuk kembali bersekolah, membantu siswa memenuhi kebutuhan dalam kegiatan pembelajaran, mendukung program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun (bahkan hingga tingkat menengah atas), serta membantu kelancaran program sekolah.
Melalui program
BSM ini diharapkan anak usia sekolah dari rumahtangga / keluarga miskin dapat
terus bersekolah, tidak putus sekolah, dan di masa depan diharapkan mereka
dapat memutus rantai kemiskinan yang saat ini dialami orangtuanya. Program BSM
juga mendukung komitmen pemerintah untuk meningkatkan angka partisipasi
pendidikan di Kabupaten / Kota miskin dan terpencil serta pada kelompok
marjinal.
Program
ini bersifat bantuan langsung kepada siswa dan bukan beasiswa, karena
berdasarkan kondisi ekonomi siswa dan bukan berdasarkan prestasi (sebagaimana
beasiswa).
Dana BSM
ini ada walau sudah ada BOS, karena sebenarnya masih ada dana-dana yang harus
dikeluarkan keluarga miskin untuk memenuhi kebutuhan kegiatan pendidikan
seperti: baju seragam, buku tulis, sepatu, biaya transportasi, atau biaya
lainnya yang tidak ditanggung dana BOS.
Dana
BSM diberikan kepada siswa mulai dari
tingkat dasar hingga perguruan tinggi.
Pembahasan
dikhususkan untuk BSM yang ditujukan bagi siswa SMP / sederajat.
Untuk BSM
SMP / sederajat: Rp 375.000 per semester (atau Rp 750.000 per tahun).
BSM bagi
sekolah regular dilaksanakan oleh Kemendikbud. Penerimanya bisa bersekolah di
negeri ataupun di swasta.
BSM bagi
sekolah madrasah dilaksanakan oleh Kemenag. Penerimanya bisa bersekolah di negeri
ataupun di swasta.
Kriteria
penerima BSM untuk siswa Madrasah Tsanawiyah negeri dan swasta kelas VII - IX:
1. Orangtua siswa penerima Kartu
Perlindungan Sosial (KPS).
2. Siswa penerima Kartu Calon
Penerima Bantuan Siswa Miskin.
3. Orangtua siswa peserta Program
Keluarga Harapan (PKH).
4. Siswa terancam putus sekolah
karena kesulitan biaya.
5. Siswa yatim, piatu, atau yatim
piatu.
6. Siswa dari panti asuhan.
7. Siswa korban musibah, korban
bencana, korban PKH dari Rumah Tangga Sangat Miskin, dan siswa dari program
keahlian pertanian (SMK).
Penerima
BSM adalah yang telah terdaftar sebagai penerima BSM untuk APBN tahun
sebelumnya (atau tahun tertentu; Perlu ditanyakan kepada instansi setempat yang
terkait).
Bila
kuota masih tersedia, Kepala Madrasah bersama Komite Madrasah dapat mengusulkan
nama siswa lain yang dianggap pantas dan berhak mendapatkan BSM tapi tidak
mendapatkan kartu, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Orangtua siswa terdaftar sebagai
peserta Program Keluarga Harapan (PKH), atau
b. Siswanya berasal dari panti social
/ panti asuhan yang dikelola Kementerian Sosial
c. Siswa korban musibah bencana alam
d. Rumah Tangga pemegang Surat
Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan / desa, atau
e. Siswa terancam putus sekolah
karena kesulitan biaya, atau
f. Yatim dan / atau piatu, atau
g. Pertimbangan lain (misal: kelainan
fisik, korban musibah berkepanjangan dan siswa berasal dari rumah tangga miskin
dan memiliki lebih dari 3 orang bersaudara yang berusia di bawah 18 tahun).
Dana BSM
dapat dihentikan bila siswa penerima BSM:
1. Berhenti sekolah.
2. Menerima beasiswa dari pihak lain.
3. Telah didakwa dan terbukti
melakukan tindak criminal.
4. Mengundurkan diri.
5. Tidak lagi masuk kriteria siswa
miskin.
Kepala
Sekolah / Madrasah sebagai yang bertanggung jawab penuh dan berwewenang untuk
membatalkan BSM serta memilih siswa penggantinya. Nama siswa pengganti tersebut
harus segera dikirimkan kepada lembaga penyalur melalui SK Pengganti.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar