Cari Info Tentang Ini:

Jumat, 10 Maret 2017

Program Bantuan Siswa Miskin (BSM)


Program nasional yang bertujuan untuk menghilangkan halangan siswa miskin berpartisipasi untuk bersekolah dengan membantu siswa miskin memperoleh akses pelayanan pendidikan yang layak, mencegah putus sekolah, menarik siswa miskin untuk kembali bersekolah, membantu siswa memenuhi kebutuhan dalam kegiatan pembelajaran, mendukung program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun (bahkan hingga tingkat menengah atas), serta membantu kelancaran program sekolah.

Melalui program BSM ini diharapkan anak usia sekolah dari rumahtangga / keluarga miskin dapat terus bersekolah, tidak putus sekolah, dan di masa depan diharapkan mereka dapat memutus rantai kemiskinan yang saat ini dialami orangtuanya. Program BSM juga mendukung komitmen pemerintah untuk meningkatkan angka partisipasi pendidikan di Kabupaten / Kota miskin dan terpencil serta pada kelompok marjinal.

Program ini bersifat bantuan langsung kepada siswa dan bukan beasiswa, karena berdasarkan kondisi ekonomi siswa dan bukan berdasarkan prestasi (sebagaimana beasiswa).

Dana BSM ini ada walau sudah ada BOS, karena sebenarnya masih ada dana-dana yang harus dikeluarkan keluarga miskin untuk memenuhi kebutuhan kegiatan pendidikan seperti: baju seragam, buku tulis, sepatu, biaya transportasi, atau biaya lainnya yang tidak ditanggung dana BOS.

Dana BSM  diberikan kepada siswa mulai dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi.

Pembahasan dikhususkan untuk BSM yang ditujukan bagi siswa SMP / sederajat.

Untuk BSM SMP / sederajat: Rp 375.000 per semester (atau Rp 750.000 per tahun).

BSM bagi sekolah regular dilaksanakan oleh Kemendikbud. Penerimanya bisa bersekolah di negeri ataupun di swasta.
BSM bagi sekolah madrasah dilaksanakan oleh Kemenag. Penerimanya bisa bersekolah di negeri ataupun di swasta.

Kriteria penerima BSM untuk siswa Madrasah Tsanawiyah negeri dan swasta kelas VII - IX:
1.     Orangtua siswa penerima Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
2.    Siswa penerima Kartu Calon Penerima Bantuan Siswa Miskin.
3.    Orangtua siswa peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
4.    Siswa terancam putus sekolah karena kesulitan biaya.
5.    Siswa yatim, piatu, atau yatim piatu.
6.   Siswa dari panti asuhan.
7.    Siswa korban musibah, korban bencana, korban PKH dari Rumah Tangga Sangat Miskin, dan siswa dari program keahlian pertanian (SMK).

Penerima BSM adalah yang telah terdaftar sebagai penerima BSM untuk APBN tahun sebelumnya (atau tahun tertentu; Perlu ditanyakan kepada instansi setempat yang terkait).

Bila kuota masih tersedia, Kepala Madrasah bersama Komite Madrasah dapat mengusulkan nama siswa lain yang dianggap pantas dan berhak mendapatkan BSM tapi tidak mendapatkan kartu, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.    Orangtua siswa terdaftar sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH), atau
b.   Siswanya berasal dari panti social / panti asuhan yang dikelola Kementerian Sosial
c.    Siswa korban musibah bencana alam
d.   Rumah Tangga pemegang Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan / desa, atau
e.    Siswa terancam putus sekolah karena kesulitan biaya, atau
f.     Yatim dan / atau piatu, atau
g.   Pertimbangan lain (misal: kelainan fisik, korban musibah berkepanjangan dan siswa berasal dari rumah tangga miskin dan memiliki lebih dari 3 orang bersaudara yang berusia di bawah 18 tahun).

Dana BSM dapat dihentikan bila siswa penerima BSM:
1.     Berhenti sekolah.
2.    Menerima beasiswa dari pihak lain.
3.    Telah didakwa dan terbukti melakukan tindak criminal.
4.    Mengundurkan diri.
5.    Tidak lagi masuk kriteria siswa miskin.

Kepala Sekolah / Madrasah sebagai yang bertanggung jawab penuh dan berwewenang untuk membatalkan BSM serta memilih siswa penggantinya. Nama siswa pengganti tersebut harus segera dikirimkan kepada lembaga penyalur melalui SK Pengganti.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar