Pemerintah
Kabupaten Purwakarta melarang dengan tegas anak-anak untuk mengendarai kendaraan
bermotor.
Dalam hal
ini, Bupati Dedi Mulyadi telah mengeluarkan Surat Edaran No. 024/1737/Disdikpora
tentang Pelarangan dan Sanksi Mengendarai Kendaraan Bermotor.
Bila
ditemukan ada siswa yang masih mengendarai kendaraan bermotor, maka siswa akan
dikenai sanksi tidak naik kelas, subsidi pendidikannya dicabut, dan subsidi
kesehatannya pun dicabut. Bahkan yang terberat, sang siswa bisa dikeluarkan
dari sekolah.
Tentu
saja tindakan tegas ini tidak hanya berdampak pada sang siswa, tetapi juga
kepada orang tua siswa dan sekolah. Orang tua siswa akan mendapatkan teguran
dan sekolah pun mendapat sanksi.
Seorang
siswa telah merasakan efek dari surat edaran tersebut. Siswa SMA / sederajat
berinisial An (16) telah dikeluarkan dari sekolah karena telah berkali-kali
mengendarai mobil ke sekolah walaupun sudah berkali-kali ditegur oleh pihak
sekolah.
Sebagai
catatan, larangan siswa mengendarai kendaraan bermotor diberlakukan selama 24
jam sehari. Ini dilandasi pada Undang-Undang yang memang melarang warga Negara
berusia di bawah 17 tahun untuk memiliki SIM (Surat Ijin Mengemudi).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar