Cari Info Tentang Ini:

Jumat, 10 Maret 2017

Purwakarta Melarang Anak-Anak Mengendarai Kendaraan Bermotor



Pemerintah Kabupaten Purwakarta melarang dengan tegas anak-anak untuk mengendarai kendaraan bermotor.

Dalam hal ini, Bupati Dedi Mulyadi telah mengeluarkan Surat Edaran No. 024/1737/Disdikpora tentang Pelarangan dan Sanksi Mengendarai Kendaraan Bermotor.

Bila ditemukan ada siswa yang masih mengendarai kendaraan bermotor, maka siswa akan dikenai sanksi tidak naik kelas, subsidi pendidikannya dicabut, dan subsidi kesehatannya pun dicabut. Bahkan yang terberat, sang siswa bisa dikeluarkan dari sekolah.

Tentu saja tindakan tegas ini tidak hanya berdampak pada sang siswa, tetapi juga kepada orang tua siswa dan sekolah. Orang tua siswa akan mendapatkan teguran dan sekolah pun mendapat sanksi.

Seorang siswa telah merasakan efek dari surat edaran tersebut. Siswa SMA / sederajat berinisial An (16) telah dikeluarkan dari sekolah karena telah berkali-kali mengendarai mobil ke sekolah walaupun sudah berkali-kali ditegur oleh pihak sekolah.


Sebagai catatan, larangan siswa mengendarai kendaraan bermotor diberlakukan selama 24 jam sehari. Ini dilandasi pada Undang-Undang yang memang melarang warga Negara berusia di bawah 17 tahun untuk memiliki SIM (Surat Ijin Mengemudi).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar