IIUN atau Indeks Integritas Ujian Nasional adalah suatu indeks integritas yang bertujuan untuk mengukur tingkat kejujuran dalam pelaksanaan ujian nasional di tingkat SMP/sederajat dan SMA/sederajat.
IIUN ini
dimulai pada tahun 2015. Penilaian yang sudah dilakukan oleh Kemendikbud
adalah:
1. Penilaian rerata IIUN semua
sekolah SMP/sederajat dan SMA/sederajat selama 5 tahun terakhir.
Dari penilaian ini,
Kemendikbud mendapatkan 503 sekolah yang memiliki rerata IIUN dengan nilai
minimal 92.
Ke-503 sekolah ini
mendapatkan penghargaan dari Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 21 Desember
2015 lalu.
Daftar terlampir di
sini.
2. Penilaian IIUN semua sekolah
SMP/sederajat dan SMA/sederajat untuk tahun akademik 2014/2015.
3. Penilaian IIUN semua sekolah
SMP/sederajat dan SMA/sederajat untuk tahun akademik 2015/2016.
Penilaian
untuk poin ke-2 dan ke-3 di atas dapat dilihat di dalam website Kemendikbud
dengan alamat http://puspendik.kemdikbud.go.id/hasil-un/.
Nama sekolah, kode sekolah, jumlah peserta UN, rerata nilai UN dan nilai IIUN
tahun 2015, dan rerata nilai UN dan nilai IIUN tahun 2016 tersedia di sana.
Bagi
sekolah-sekolah yang sudah menerapkan UNBK, yaitu melakukan Ujian Nasional dengan
menggunakan computer (Ujian Nasional Berbasis Komputer), data IIUN menunjukkan
bahwa sekolah yang menerapkan UNBK itu tingkat kecurangannya nol. Dengan kata
lain, IIUN-nya 100%.
Dengan
kata lain, sekolah-sekolah yang masih menyelenggarakan UN dengan menggunakan
kertas dan pensil (UNKP: Ujian Nasional berbasis Kertas dan Pensil) masih
mendapatkan nilai IIUN di bawah 100%.
Dengan
adanya penilaian IIUN ini, maka pemerintah tidak akan lagi memberi penghargaan
kepada sekolah yang berhasil mendapatkan nilai UN tertinggi. Tetapi akan
diberikan kepada sekolah yang memiliki nilai IIUN tertinggi.
Dan
pertimbangan kualitas sekolah akan mengedepankan nilai IIUN, dilhat dari
pengelompokkan sekolah yang dibuat oleh Kemendikbud menjadi 4 kelompok:
1. Kelompok 1: Nilai IIUN tinggi,
nilai UN tinggi.
2. Kelompok 2: Nilai IIUN tinggi,
nilai UN rendah.
3. Kelompok 3: Nilai IIUN rendah,
nilai UN rendah.
4. Kelompok 4: Nilai IIUN rendah,
nilai UN tinggi.
Bisa
dilihat, bahwa sekolah yang memiliki nilai UN bisa saja masuk ke dalam kelompok
terendah (kelompok 4) bila nilai IIUN-nya rendah. Ini karena adanya indikasi
kecurangan di dalam sekolah tersebut.
Selain
itu, masyarakat juga dilibatkan untuk meningkatkan kesuksesan pelaksanaan UN
yang berintegritas. Sejak tahun 2016, Kemendikbud menyediakan saluran untuk
berkomunikasi dan mendapat informasi tentang Ujian Nasional, atau memberi
masukan dan pengaduan melalui Posko UN, laman un.kemdikbud.go.id, media social
dengan menyertakan tagar #UN2016 atau mention akun @Kemdikbud_RI di twitter. Masyarakat
juga bisa menyampaikan pertanyaan atau pengaduan seputar Ujian Nasional melalui
call center 177, nomor telepon +62-21-570 3303, telepon selular
+62-816-979-177, SMS di +62-811-976-929, atau email unpuspendik@kemdikbud.go.id dan pengaduan@kemdikbud.go.id.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar