Cari Info Tentang Ini:

Rabu, 08 Maret 2017

Bagaimana IIUN Diterapkan



IIUN atau Indeks Integritas Ujian Nasional adalah suatu indeks integritas yang bertujuan untuk mengukur tingkat kejujuran dalam pelaksanaan ujian nasional di tingkat SMP/sederajat dan SMA/sederajat.

IIUN ini dimulai pada tahun 2015. Penilaian yang sudah dilakukan oleh Kemendikbud adalah:
1.     Penilaian rerata IIUN semua sekolah SMP/sederajat dan SMA/sederajat selama 5 tahun terakhir.
Dari penilaian ini, Kemendikbud mendapatkan 503 sekolah yang memiliki rerata IIUN dengan nilai minimal 92.
Ke-503 sekolah ini mendapatkan penghargaan dari Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 21 Desember 2015 lalu.
Daftar terlampir di sini.
2.    Penilaian IIUN semua sekolah SMP/sederajat dan SMA/sederajat untuk tahun akademik 2014/2015.
3.    Penilaian IIUN semua sekolah SMP/sederajat dan SMA/sederajat untuk tahun akademik 2015/2016.

Penilaian untuk poin ke-2 dan ke-3 di atas dapat dilihat di dalam website Kemendikbud dengan alamat http://puspendik.kemdikbud.go.id/hasil-un/. Nama sekolah, kode sekolah, jumlah peserta UN, rerata nilai UN dan nilai IIUN tahun 2015, dan rerata nilai UN dan nilai IIUN tahun 2016 tersedia di sana.

Bagi sekolah-sekolah yang sudah menerapkan UNBK, yaitu melakukan Ujian Nasional dengan menggunakan computer (Ujian Nasional Berbasis Komputer), data IIUN menunjukkan bahwa sekolah yang menerapkan UNBK itu tingkat kecurangannya nol. Dengan kata lain, IIUN-nya 100%.

Dengan kata lain, sekolah-sekolah yang masih menyelenggarakan UN dengan menggunakan kertas dan pensil (UNKP: Ujian Nasional berbasis Kertas dan Pensil) masih mendapatkan nilai IIUN di bawah 100%.

Dengan adanya penilaian IIUN ini, maka pemerintah tidak akan lagi memberi penghargaan kepada sekolah yang berhasil mendapatkan nilai UN tertinggi. Tetapi akan diberikan kepada sekolah yang memiliki nilai IIUN tertinggi.

Dan pertimbangan kualitas sekolah akan mengedepankan nilai IIUN, dilhat dari pengelompokkan sekolah yang dibuat oleh Kemendikbud menjadi 4 kelompok:
1.     Kelompok 1: Nilai IIUN tinggi, nilai UN tinggi.
2.    Kelompok 2: Nilai IIUN tinggi, nilai UN rendah.
3.    Kelompok 3: Nilai IIUN rendah, nilai UN rendah.
4.    Kelompok 4: Nilai IIUN rendah, nilai UN tinggi.

Bisa dilihat, bahwa sekolah yang memiliki nilai UN bisa saja masuk ke dalam kelompok terendah (kelompok 4) bila nilai IIUN-nya rendah. Ini karena adanya indikasi kecurangan di dalam sekolah tersebut.


Selain itu, masyarakat juga dilibatkan untuk meningkatkan kesuksesan pelaksanaan UN yang berintegritas. Sejak tahun 2016, Kemendikbud menyediakan saluran untuk berkomunikasi dan mendapat informasi tentang Ujian Nasional, atau memberi masukan dan pengaduan melalui Posko UN, laman un.kemdikbud.go.id, media social dengan menyertakan tagar #UN2016 atau mention akun @Kemdikbud_RI di twitter. Masyarakat juga bisa menyampaikan pertanyaan atau pengaduan seputar Ujian Nasional melalui call center 177, nomor telepon +62-21-570 3303, telepon selular +62-816-979-177, SMS di +62-811-976-929, atau email unpuspendik@kemdikbud.go.id dan pengaduan@kemdikbud.go.id.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar