Cari Info Tentang Ini:

Rabu, 08 Maret 2017

Kebijakan Ujian Nasional Berubah Sejak 2015



Tujuan Ujian Nasional (UN) adalah untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional.
Jadi, UN digunakan untuk menilai sudah sampai tingkat yang bagaimanakah lulusan sekolah, dilihat dari standar kompetensi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dan penilaian tersebut dilakukan hanya pada mata pelajaran tertentu.

Nantinya, nilai UN tersebut, dimanfaatkan oleh:
a.    Pemerintah untuk melakukan pemetaan terhadap mutu program dan/atau satuan pendidikan;
b.   Sekolah di tingkat berikutnya untuk menjadi dasar seleksi masuk ke sekolah tersebut;
c.    Pemerintah untuk melakukan pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan supaya mutu pendidikannya meningkat.

Yang dimaksud sebagai satuan pendidikan adalah: SMP, MTs, SMPLB, SMA, MA, SMALB, SMK, MAK, PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat), SKB (Sanggar Kegiatan Belajar), dan Pondok Pesantren.

Jadi nilai UN bukan lagi penentu kelulusan siswa.

UN wajib diambil oleh siswa minimal 1 kali. Dapat diulang untuk memperbaiki pencapaian terhadap standar.

Siswa yang mengikuti UN pada tahun 2015 boleh mengulang UN tapi dilakukan pada tahun berikut, yaitu tahun 2016. Karena jadwal UN tahun 2015 telah dijadwalkan pada bulan Mei 2015.

Tetapi mulai tahun 2016, UN akan dilaksanakan lebih awal untuk memberi kesempatan pada siswa untuk mengambil UN perbaikan. UN perbaikan dilakukan pada tahun ajaran yang sama. UN akan dilakukan pada awal semester genap.

Mekanisme kelulusan siswa, mulai tahun 2015, adalah sebagai berikut:
1.     Penyelenggara: Sekolah
Pertama: Sekolah menyelenggarakan pendidikan dan ujian akhir.
Kedua: Sekolah menilai siswa dari rapor dan nilai ujian akhir sekolah.
Ketiga: Bila siswa lulus, akan diberikan sertifikat tamat belajar.
Keempat: Bila siswa tidak lulus, maka siswa akan tinggal kelas (mengulang kelas).
2.    Penyelenggara: Negara
Pertama: Negara akan menyelenggarakan UN (Ujian Nasional)
Kedua: Bila hasil UN tidak perlu diperbaiki, maka Negara akan memberikan Surat Keterangan Hasil UN (SKHUN).
Ketiga: Bila hasil UN perlu diperbaiki, maka Negara akan memberikan kesempatan UN ulangan/perbaikan. Di tahun ajaran yang sama.

Dengan berbekal sertifikat tamat belajar dari sekolah, siswa dinyatakan lulus. Dan kemudian siswa dapat melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.

Selanjutnya, berbekal Surat Keterangan Hasil UN, sekolah yang dituju/dipilih oleh siswa akan menjadikannya sebagai dasar seleksi terhadap sang siswa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar