Tujuan Ujian Nasional (UN) adalah untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional.
Jadi, UN
digunakan untuk menilai sudah sampai tingkat yang bagaimanakah lulusan sekolah,
dilihat dari standar kompetensi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dan
penilaian tersebut dilakukan hanya pada mata pelajaran tertentu.
Nantinya,
nilai UN tersebut, dimanfaatkan oleh:
a. Pemerintah untuk melakukan
pemetaan terhadap mutu program dan/atau satuan pendidikan;
b. Sekolah di tingkat berikutnya
untuk menjadi dasar seleksi masuk ke sekolah tersebut;
c. Pemerintah untuk melakukan
pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan supaya mutu
pendidikannya meningkat.
Yang
dimaksud sebagai satuan pendidikan adalah: SMP, MTs, SMPLB, SMA, MA, SMALB,
SMK, MAK, PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat), SKB (Sanggar Kegiatan
Belajar), dan Pondok Pesantren.
Jadi
nilai UN bukan lagi penentu kelulusan siswa.
UN wajib
diambil oleh siswa minimal 1 kali. Dapat diulang untuk memperbaiki pencapaian
terhadap standar.
Siswa
yang mengikuti UN pada tahun 2015 boleh mengulang UN tapi dilakukan pada tahun
berikut, yaitu tahun 2016. Karena jadwal UN tahun 2015 telah dijadwalkan pada
bulan Mei 2015.
Tetapi mulai
tahun 2016, UN akan dilaksanakan lebih awal untuk memberi kesempatan pada siswa
untuk mengambil UN perbaikan. UN perbaikan dilakukan pada tahun ajaran yang
sama. UN akan dilakukan pada awal semester genap.
Mekanisme
kelulusan siswa, mulai tahun 2015, adalah sebagai berikut:
1. Penyelenggara: Sekolah
Pertama: Sekolah menyelenggarakan pendidikan dan ujian
akhir.
Kedua: Sekolah menilai siswa dari rapor dan nilai ujian
akhir sekolah.
Ketiga: Bila siswa lulus, akan diberikan sertifikat tamat
belajar.
Keempat: Bila siswa tidak lulus, maka siswa akan tinggal
kelas (mengulang kelas).
2. Penyelenggara: Negara
Pertama: Negara akan menyelenggarakan UN (Ujian Nasional)
Kedua: Bila hasil UN tidak perlu diperbaiki, maka Negara
akan memberikan Surat Keterangan Hasil UN (SKHUN).
Ketiga: Bila hasil UN perlu diperbaiki, maka Negara akan
memberikan kesempatan UN ulangan/perbaikan. Di tahun ajaran yang sama.
Dengan
berbekal sertifikat tamat belajar dari sekolah, siswa dinyatakan lulus. Dan
kemudian siswa dapat melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.
Selanjutnya,
berbekal Surat Keterangan Hasil UN, sekolah yang dituju/dipilih oleh siswa akan
menjadikannya sebagai dasar seleksi terhadap sang siswa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar